Terungkap Bayaran Selebgram Wanita di Manado Promosikan Situs Judi Online

Manado – Selebgram wanita bernama Putri Lestari (19) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dibayar Rp 3 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online. Putri mempromosikan situs judi online melalui Instagram story.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan Putri telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21. Putri pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Jumat (8/12).

“Kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata Kombes Iis, Jumat (10/12/2023).

Kombes Iis mengatakan Putri mendapat tawaran endorse judi online melalui pesan WhatsApp. Putri yang merupakan selebgram diminta memposting situs judi online di akun Instagramnya.

Putri yang menerima tawaran tersebut kemudian mulai mempromosikan situs judi online pada Februari 2023. Atas aksinya tersebut, dia berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian.

Putri dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.

Putri Ditahan Kejari Manado
Putri kini ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Putri akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Manado pada Jumat (8/12).

Dalam foto yang diterima detikcom, Putri tampak mengenakan kaos putih bermotif dan celana berwarna pink. Dia berfoto bersama petugas Kejaksaan dan penyidik kepolisian saat proses tahap 2 serah terima tersangka dan barang bukti

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *