Semarang – Komplotan konten kreator yang memasang logo judi online di video viral ditangkap di Semarang. Salah satu pelaku ternyata mengaku diupah hingga puluhan juta.

“Sebulan saya dapat Rp 10 juta, pernah nembus Rp 30 juta. Kalau mereka (tersangka lain) sistem gaji dari saya,” jelas salah satu pelaku M Rizky Ramadhan (24) saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1612/2023).

Rizky mengaku sempat tinggal di Kamboja setahun untuk membuat konten atau memposting video yang sudah ditambahi logo judi. Dia pun mengaku sudah dua tahun terakhir melakoni pekerjaan ini.

“Upload konten kayak yang viral di sosmed, kasih logo. Saya kontrak satu tahun di Kamboja,” ujar Rizky.

Selain memposting video viral dengan logo judi, mereka juga membuat konten. Salah satunya konten promosi judi online menggunakan kostum tokoh tokusatsu, Ultraman. Kostum yang dipakai pun kini jadi salah satu barang bukti.

“Kostumnya itu buat bikin konten kemarin di mini market,” kata tersangka lain, Krismanto (25).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang yakni M. Rizky Ramadhan (24), Krismanto (25), Dimas Suryadaru (25) dan Adityo Fajarkusuma (30). Penangkapan ini terjadi pada Jumat (1512) di wilayah Ngadirgo, Mijen, Semarang.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara secara bersama-sama sebagai endorse judi online dengan cara mengedit video meme dengan logo judi Bonus 138 di dalamnya atau melakukan live streaming judi tersebut di YouTube atau Instagram,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, dan beberapa hadiah untuk giveaway seperti korek, asbak, hingga lampu tidur. Atas perbuatannya keempatnya dijerat denga Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *