Uang Hasil Judi Bola Online Disimpan Di Bank Di Batam

Tubuh Reserse Kriminal( Bareskrim) Polri lewat Satuan Tugas Anti Mafia Bola( Satgas AMB) Polri berkata sudah sukses memecahkan judi online.

Apalagi dari permasalahan ini grupnya sukses menyita beberapa benda fakta serta 4 orang terdakwa yang sudah ditangkap serta ditahan Satgas Antimafia Bola Polri. Inisialnya L, T, D serta S.

“ Terdapat 4 terdakwa serta beberapa benda fakta yang kami amankan dari permasalahan judi bola online ini,” kata Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan di Batam, Sabtu( 24/ 2/ 2024).

Apalagi dalam aksinya, pelakon memakai rekening deposit serta withdraw di Indonesia, spesialnya Batam, Kepri, semacam rekening dari bank BCA, BNI, BRI, serta sebagian bank yang lain.

“ Dari orientasi pasar spesial di Indonesia, analisis yang sudah dicoba menampilkan omset satu bulan dari aplikasi perjudian ini menggapai dekat 15 miliyar rupiah,” cerah Bambang.

Bambang pula mengatakan, hasil pengecekan segala transaksi dicoba lewat rekening- rekening yang terdaftar di Batam.

Buat benda fakta yang diamankan tercantum 110 novel tabungan dari bermacam bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit apartemen, dan duit tunai beberapa kurang lebih Rp 5 miliyar.

Bambang mengatakan, grupnya pula sudah berkoordinasi dengan Kominfo buat melaksanakan pemblokiran terhadap situs- situs yang melaksanakan aplikasi judi online di daerah hukum Indonesia.

“ Perihal ini dicoba guna melindungi warga dari aplikasi Judi Bola Online Ilegal yang sering merugikan warga,” jelas Bambang.

Tidak cuma WNI, jaringan judi bola online ini pula mengaitkan masyarakat negeri asing yang saat ini telah jadi catatan pencarian orang( DPO) serta lagi dicoba pengejaran terhadap pelakon paling utama di negeri Filipina serta Kamboja.

“ Server judi online ini memanglah terletak di negeri Kamboja serta Filipina, tetapi aplikasi perjudian ini dicoba di daerah hukum Indonesia, tercantum Batam,” sebut Bambang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat( 2) Jo 27 ayat( 2) Undang- undang No 19 Tahun 2016 tentang pergantian Undang- undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit serta Pasal 55 ayat 1 Ke( 1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliyar.

“ Jadi keempat terdakwa ini terancam hukuman pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 10 miliyar,” pungkas Bambang.

Lebih dahulu, kempat terdakwa permasalahan judi bola online dengan nama samaran L, T, D, serta S sudah dicoba penyerahan kepada Kejaksaan Negara Batam oleh Bareskrim Polri lewat Satgas AMB Polri.

Perihal ini ialah langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang cocok dengan tempat terbentuknya kejahatan serta administrasi perbankan yang terpaut.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *