Kementerian Komunikasi dan Informasi dan (Kominfo) telah banyak menutup konten dan situs judi online. Meski begitu, para bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri, masih relatif leluasa menjalankan kegiatan haramnya.
“Aset-aset mereka juga belum sepenuhnya terlacak, dibekukan, dan diproses hukum,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan data dari drone emprit, Indonesia menempati posisi teratas permainan judi online di Asia Tenggara dan Asia Selatan. Tercatat ada 201.122 pemain judi slot dan gacor (judi online).
Menurut Awiek, pemerintah khususnya Kementerian Kominfo memang sudah menutup (take down) konten dan situs judi online. Hal ini terlihat dari data penanganan konten perjudian yang dilakukan Kominfo dari 17 Juli sampai 9 November 2023 dan sudah ada 504.860 konten judi online yang diblokir.
“Di satu sisi, itu memperlihatkan pemerintah sudah bekerja. Namun, di sisi lain itu juga menunjukkan judi online tetap eksis. Satu konten ditutup, dua tiga konten terbuka lagi. Perang terhadap judi online tak bisa hanya dengan menutup konten dan situs judi,” jelasnya.
Awiek juga mengatakan negara harus turut andil dalam menindak tegas para bandar judi dengan melacak jejak digital dan fisik mereka, serta menelusuri aset-asetnya. Dengan hal ini, diharapkan dapat memiskinkan bandar judi, membekukan,dan menyita barang judi agar mereka tidak bisa lagi membuka jaringan judi online antarnegara ataupun memelihara jaringannya.
“Tidak betul juga kalau bandar judi online hanya ada di negara-negara tetangga yang legalkan judi. Buktinya, beberapa waktu lalu Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap bandar yang membuka kantor di Bali,” pungkasnya.
Pemerintah perlu terlibat secara aktif dalam melacak jejak digital dan fisik para bandar judi, serta menyelidiki aset-aset mereka. Awiek berharap tindakan ini dapat membantu memiskinkan bandar judi, membekukan, dan menyita barang judi untuk mencegah mereka membuka jaringan judi online lintas negara atau mempertahankan jaringannya.
“Bandar judi online tidak hanya terbatas pada negara-negara tetangga yang melegalkan judi. Bukti nyata adalah penangkapan bandar judi yang membuka kantor di Bali oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Meskipun pemerintah telah melakukan tindakan keras, tantangan untuk memberantas judi online sepenuhnya tetap ada. Perlunya koordinasi lintas sektoral dan internasional, serta pendekatan yang lebih holistik, menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.