Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin mempersempit ruang gerak pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini guna mencegah dampak buruk layanan pembiayan tanpa izin tersebut.
Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sejauh ini OJK telah bertindak tegas terhadap rekening-rekening bank terkait judi online. Selanjutnya OJK pun sepakat untuk melakukan penutupan rekening-rekening terkait pinjol ilegal.
“Akan kita lakukan supaya tak lagi berjalan [pinjol ilegal] di sistem perbankan kita,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap pinjol berizin atau legal. OJK sejauh ini telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now pay later) dan prinsip manajemen risk,” sebut Agusman Senin (30/10).
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” katanya.