Seseorang laki- laki di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bernama samaran Angkatan laut(AL)( 48) nekat merampok serta menewaskan bunda kandungnya sendiri bernama samaran R( 80) demi dapat main judi online serta membeli narkoba tipe sabu- sabu. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono berkata, peristiwa pembunuhan yang dicoba pelakon Angkatan laut(AL) terhadap korban R terjalin di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Pekan 28 Mei 2023 dekat Jam 04. 00 Waktu indonesia tengah(WITA).
Kesaksian Para Orang sebelah Pelakon Ketagihan Judi Online
Bagi Djoko, pelakon Angkatan laut(AL) menewaskan R dengan metode membekap serta menyumpal mulut korban memakai kain dikala korban lagi tidur. Akibat perbuatan pelakon Angkatan laut(AL) tersebut, menyebabkan korban susah buat bernapas sampai kesimpulannya wafat duina. Sehabis korban tidak bergerak, kata Djoko, pelakon setelah itu membebaskan satu per satu perhiasan korban serta berangkat meninggalkan rumah korban.
Djoko mengatakan, benda fakta berbentuk perhiasan emas yang dicuri oleh pelakon Angkatan laut(AL) antara lain berbentuk gelang, kalung serta cincin. Perhiasan tersebut sepanjang ini dipakai oleh korban tiap hari. Usai mengambil perhiasan korban, pelakon Angkatan laut(AL) kemudian menghadiri rumah temannya. Di situ, dia menyembunyikan beberapa barang berharga korban yang dia curi dengan metode di kubur dalam tanah. Djoko berkata motif pelakon Angkatan laut(AL) menewaskan korban sebab mau memahami harta barang kepunyaan korban tersebut buat setelah itu digunakan buat main judi online serta membeli sabu.
Hasil Dari Penyidikan Kepada Pelaku
Saat sebelum menewaskan korban R, kata Djoko, pelakon pernah memohon duit kepada korban R, namun tidak diberikan sebab korban mengenali duit tersebut hendak digunakan pelakon buat main judi online serta membeli narkoba. Kombes Djoko meningkatkan kalau pelakon Angkatan laut(AL) dikala ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin( 29/ 5/ 2023).
Penyidik Polres Morowali, kata ia, lekas bergerak kilat sehabis mengumpulkan penjelasan di posisi peristiwa.“ Pelakon dikala ini ditahan di Polres Morowali serta dijerat pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan ataupun Pasal 338 KUHP serta 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.