Seorang Karyawan Nekat Bobol Perusahaan Total Kerugian Rp 6 M

Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau (Bank Banten) menanggapi pemberitaan terkait Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping bernama Ridwan yang diduga mengalami tindak pidana “pembobolan” sebesar Rp 6,1 miliar.
Ridwan disebut melakukan pembobolan untuk bermain judi online.

Dalam keterangan resminya, Bank Banten menyatakan penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka di KCP Malingping pada tahun 2022, merupakan ‘program bersih-bersih’ dari Manajemen Bank Banten.

Hal itu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud) dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat.

“Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian (prudential banking principles), manajemen risiko dan kepatuhan, Bank merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten,” kata manajemen BEKS dalam keterangan resminya, Senin (12/2/2024).

Bank Banten menyatakan mulai tahun 2021 hingga saat ini, perusahaan telah melakukan kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten, untuk membantu melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah serta penanganan permasalahan hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja bank.

Kemudian, BEKS menegaskan kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping bukan merupakan kejadian baru, melainkan kasus lama yang mulai terkuak pada Triwulan 3 Tahun 2022.

“Tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang bejalan baik di Bank Banten, yang telah mengungkap penyimpangan yang telah dilakukan Tersangka,” kata manajemen BEKS.

Bank Banten menyampaikan hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando Divisi Audit Intern mengungkap dengan jelas peran Tersangka serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka, termasuk untuk judi online. Informasi dan proses penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka, di awal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

BEKS juga telah menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten karena Tersangka teryata tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada bank.

“Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan.”

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *