Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Judi Bola Online

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpah kasus situs judi bola online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Berkas perkara, barang bukti dan para pelaku dilimpahkan pada hari ini.

“Kami dari Satgas Antimafia Bola Bareskrim Polri melakukan serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti (kasus SBOTOP) ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata Kasubdit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri AKBP Bambang Meiriawan di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (22/2/2024).

Kasus judi online SBOTOP terkait pertandingan sepakbola itu diungkap Bareskrim Polri pada akhir tahun 2023. Sebanyak 4 orang tersangka diamankan polisi di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta.

“Dalam kasus ini kami mengamankan 4 orang tersangka yakni inisial, L, T, D, dan S. Mereka diamankan dengan barang bukti 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 token bank, dua unit mobil, satu unit roda 4, apartemen, dan uang senilai Rp 5 miliar. Mereka diamankan di Batam dan Jakarta,” ujarnya.

AKBP Bambang menyebut keempat pelaku yang ditetapkan tersangka oleh polisi itu merupakan warga negara Indonesia. Server judi online yang digunakan para pelaku itu diketahui berada di luar negeri.

“Yang kami lakukan penangkapan dan penyerahan saat ini adalah warga negara Indonesia. Untuk server ada di Kamboja dan Filipina namun pemasaran praktek perjudian di wilayah Indonesia,” ujarnya.

“Pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimanapun karena sifatnya border les. Selama ada jaringan internet bisa mengakses. Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus di sini,” tambahnya.

Untuk pelaku lain yang berstatus WNA, polisi telah mengeluarkan DPO dan red notice. Omzet perjudian online yang dilimpahkan polisi perbulannya mencapai Rp 15 miliar

“Hasil analisis dan audit omset mencapai 15 miliar. Memang barang bukti yang telah kami sita Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.

Bambang menyebut alasan pelimpahan kasus judi online itu di Kejari Batam karena rekening deposit itu rekening Batam. Ada berbagai bank yang digunakan pelaku.

“Jadi para pelaku ini menggunakan rekening Batam. Mereka mendapatkan rekening ini dengan berkomunikasi dengan pemilik rekening untuk dijadikan rekening deposit dan widraw,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Transaksi Pencucian Uang

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online dengan empat tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri

“Untuk administrasi perkara ada di kami, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” tutupnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *