Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum tiga terdakwa operator judi online dengan pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara. Mereka adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), dan Steven Renaldy (19).
“Mereka divonis dua tahun, enam bulan. Lebih rendah dari tuntutannya. Tuntutannya tiga tahun (penjara),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di PN Denpasar, Selasa (2/1/2024).

Pertimbangan Hakim Ketua Agus Akhyudi, tiga pemuda asal Pangkalpinang itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian. Hal itu sebagamana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Berdasarkan pasal itu juga, para terdakwa dianggap melawan program pemerintah tentang pemberantasan judi online.

“Perbuatan terdakwa melawan program pemerintah memberantas judi online. Karena judi online kan sedang marak,” kata JPU Eddy.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa maupun pihak terdakwa belum menyatakan banding. “Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diringkus tim Bareskrim Polri pada Rabu, 3 januari 2024. Sebelum diringkus polisi, tiga terdakwa merupakan operator situs judi online bernama AXES777.net. Mereka bekerja menjadi operator sejak 20 November 2022. Dedi Bagus diupah Rp 8,75 juta, sedangkan Steven dan Jery masing-masing Rp 7,5 juta.

Polisi yang mengetahui tentang situs judi online tersebut langsung melakukan penyelidikan. Didapatlah pentunjuk bahwa situs tersebut dioperasikan di Bali. Tepatnya di Jalan Toya Ning, Ungasan, Kuta Selatan.

Namun, polisi tidak mendapat apa-apa saat menggerebek lokasi tersebut. Penyelidikan lalu dilanjutkan. Akhirnya, polisi mendapat petunjuk baru mengenai lokasi baru situs tersebut dioperasikan.

Ternyata, tiga terdakwa menjalankan situs judi online di Vrindavan Residence di Jalan Pulau Indah, Denpasar Barat. Di sanalah polisi membekuk Steven, Jery, dan Dedi.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *