Seorang pria berinisial SA (39) menipu hingga korbannya rugi Rp 18 juta, dengan modus biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, SA mulanya mendapatkan pesanan untuk mengurus mutasi mobil korban berinisial DE (57).
“Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor,” ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis (23/11/2023).
“Kemudian dia mulai bekerja sendiri, mencari konsumen sendiri, hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE,” imbuh dia.
Korban yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat meminta SA mengurus mutasi kendaraan tersebut. Namun, setelah uang Rp 18 juta dikirimkan, nyatanya pengurusan mutasi kendaraan tak kunjung selesai.
“Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai,” jelas Putra.
Merasa dirinya ditipu, DE melapor ke Mapolsek Tambora. Penyidik lantas menangkap SA di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (20/11/2023).
“Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Putra.
Kini, SA sudah ditahan di Mapolsek Tambora. Kepada polisi, dia mengaku menggunakan uang penipuan untuk main judi online dan membayar utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, SA mulanya mendapatkan pesanan untuk mengurus mutasi mobil DE.
“Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor,” ungkap Putra.
“Kemudian, dia mulai bekerja sendiri mencari konsumen sendiri hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE,” imbuh Putra.
Korban yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat, meminta SA mengurus mutasi dan mentransfer uang Rp 18 juta.
“Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023, ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai,” jelas Putra.
Merasa ditipu, DE lantas melapor ke Mapolsek Tambora. Penyidik kemudian menangkap SA, Senin (20/11/2023) di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar dia.
Kini, SA telah ditahan di di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.