Promosikan Situs Judi Online, Remaja 19 Tahun di Bangka Jadi Tersangka

Polda Bangka Belitung meringkus remaja berinisial HS (19) karena mempromosikan situs judi online di media sosial. Tiap bulan, pelaku meraup cuan Rp 3-4 juta dari unggahan yang dibuatnya di Instagram.

“HS kami amankan karena mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram yang dioperasikannya (admin),” ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Rabu (24/1/2024).

HS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram dengan jumlah pengikut 17,5 ribu. Sayangnya polisi tak menyebut nama akun Instagram yang digunakan pelaku mempromosikan situs judi tersebut.

Pelaku diringkus di kediamannya, di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Ia terjaring Patroli Siber di media sosial oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel.

“Di dalam akun tersebut terdapat postingan yang memiliki link (situs) judi online. Terakhir memosting Kamis (11/1). Tim turun melakukan penyelidikan dan kita amankan kemarin di Pemali,” jelasnya.

Diketahui pelaku telah mempromosikan situs judi online itu sejak 2023. HS tertarik menerima endorse itu karena tergiur upah besar yang diiming-imingi admin situs judi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran Rp 3-4 juta per bulan dari postingannya ini,” tegas Jojo.

Lanjut Jojo, berawal dari pelaku menerima Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain yang menawarkan endorse terhadap link Judi Online tersebut. Karena menjanjikan, pelaku sepakat untuk menerima endorse.

Polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, HS ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan di sel tahanan Mapolda Babel.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni handphone berikut akun Instagram dan akun dompet digital atas nama HS.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *