Bareskrim Polri memecahkan aplikasi judi online, menetapkan 12 orang selaku terdakwa permasalahan tersebut.
Belasan terdakwa yang diringkus merupakan JN( 25), DS( 19), Angkatan laut(AL)( 23), YU( 20), GK( 20), NS( 24), HA( 23), NF( 20) AC( 19), EY( 32), TP( 20), serta IH( 21).
Dalam aksinya, para terdakwa menawarkan warga buat jadi member ataupun anggota melalui Whastapp serta SMS. Mereka pula menjanjikan bonus untuk para member.
Ramadhan setelah itu berkata banyak warga tergiur judi online sebab berpikiran dapat meraup banyak keuntungan serta jadi kaya tiba- tiba.
” Sehingga para member tertarik buat menjajaki judi online ini.”
Dalam aplikasi judi online ini, tiap member diharuskan masuk ke web serta membuat akun. Berikutnya, member dimohon membeli koin serta duit pembeliannya ditransfer ke suatu rekening.
” Sehabis member bisa koin, pemain bisa main ke tipe game yang dinginkan, slot ataupun kasino. Bila kalah koin hendak menurun, kebalikannya bila menang hendak meningkat serta bisa dicoba withdraw,” ucap Ramadhan.
Sedangkan itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membeberkan belasan terdakwa yang ditangkap ini berfungsi selaku customer service.
” Mereka menghubungkan pelanggan buat deposit setelah itu withdraw setelah itu kita pula miliki kalau memanglah server yang memanglah buat game judi terletak di luar negara,” ucapnya.
Tidak hanya 12 terdakwa ini, kata Reinhard, grupnya masih mengejar 4 orang DPO yang diprediksi ialah bos judi online. Keempat DPO ini ialah ST, TT, AM, serta RR.
” Memanglah dari 4 orang DPO yang kami miliki, tersinyalir 2 dari 4 orang merupakan bosnya sebab kami amati dari obrolan telepon. Tetapi demikian, kami telah mengenali keberadaannya serta hendak kami jalani penangkapan lekas,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 303 KUHP serta/ ataupun Pasal 45 ayat( 2) jo 27 ayat( 2) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Data serta Transaksi Elektronik serta/ ataupun Pasal 82 serta Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta/ ataupun Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, serta Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke( 1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sangat lama 20 tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp10 miliyar.