Polda Sumut Bakar Gubuk Judi-Narkoba di Deli Serdang, 12 Orang Ditangkap

Polda Sumut melakukan penggerebekan serta membakar gubuk-gubuk judi dan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, 12 orang yang turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan gubuk narkoba dan judi itu terletak di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Penggerebekan itu dilakukan kemarin.

“Petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian,” kata Hadi, Selasa (23/1/2024).

Hadi mengatakan 12 orang yang diamankan itu terdiri dari sembilan pria dan tiga wanita. Semuanya terbukti positif menggunakan narkoba.

“Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan semua positif narkoba,” ujarnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan penindakan tersebut akan terus dilakukan. Hal itu sebagai upaya memberantas judi dan narkoba di Sumut.

“Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran judi narkoba,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.

“Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan semuanya positif narkoba,” katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,”.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *