Polres Boyolali menangkap 9 orang pelaku perjudian jenis dadu, salah satunya oknum Kepala Desa (Kades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), masih menunggu proses dan arahan Bupati terkait adanya Kades yang ditangkap saat judi itu.
“Kita kan belum tahu kondisinya seperti apa, ya kita menunggu proses saja,” kata Kabid Bina Pemerintahan Desa Dispermasdes Boyolali, Hafid Istantio, dihubungi melalui telepon, Jumat (2/2/2024).
Pemberian sanksi ke Kepala Desa, jelas dia, merupakan kewenangan Bupati. Itu juga melalui sejumlah tahapan. Sampai saat ini, belum ada surat pemberitahuan Kades yang ditangkap polisi itu sampai ke Dispermasdes.
“Kita (disposisi) dari Bupati. Yang jelas kalau ada dispo bupati ya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas dia.
Sementara terkait pelayanan kepada masyarakat di desa tersebut, Hafid menyatakan mestinya tidak terpengaruh. Karena bisa dilayani oleh perangkat desa lainnya.
“Kita menunggu petunjuk pimpinan dan menunggu proses (hukum) lebih lanjut (terhadap Kades),” tegasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi, mengatakan 9 tersangka kasus judi dadu yang ditangkap di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali saat ini masih dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka yang salah satunya Kades Tegalsari itu juga ditahan di Mapolres Boyolali.
“(9 tersangka judi dadu) Ditahan. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar dia.
Kronologi Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menggerebek arena perjudian jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede. Sembilan orang ditangkap, salah satunya seorang kepala desa (Kades) setempat.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam rilis tertulis yang disampaikan, pada Rabu (31/1/2024).
Ironisnya, rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut merupakan milik Kepala Desa setempat, MY (60). Pada saat digerebek MY juga ikut bermain judi.
Penggerebekan dilakukan oleh Polres Boyolali pada Selasa.(30/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mendapati aktivitas perjudian jenis dadu di belakang rumah MY.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sembilan orang berikut sejumlah barang bukti perjudian. Selain bandarnya, juga pemasang dan pemilik rumah yang saat itu juga ikut sebagai pemasang.
Sembilan orang yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai bandar. Kemudian TM (34) berperan sebagai kasir. Lalu WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59) dan NG (50), yang merupakan pemasang. Satu lagi yakni MY (60), pemilik rumah yang menjadi arena judi dan juga menjadi pemasang.
“Saat digerebek, MY juga ikut judi sebagai pemasang,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.
Disampaikan dia, para tersangka dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan,” tegas Petrus.