Gangster Motor Di Bogor Tertangkap Promosikan Judi Online

Polresta Bogor Kota menangkap 256 anak muda yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi serta menyita telepon genggam sebagian orang dari mereka.

Dikala melaksanakan pengecekan, Polisi menciptakan akun kelompok gangster yang terletak di dasar aliansi Bocimi mengunggah kegiatan judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso berkata, akun gangster Bocimi dikelola oleh satu orang bernama samaran( S) buat memasarkan web judi online.

Satu terdakwa dengan nama samaran S ia dari aliansi regu Kaciu Bogor dari November 2023 hingga Maret 2024 yang bersangkutan melakukan aksinya buat judi online,” ucap Bismo kepada wartawan, Senin( 25/ 3/ 2024).

Dari penjelasan pelakon S, dia hendak memperoleh keuntungan sebesar Rp 1. 500. 000 buat satu bulan.

Dalam satu hari, S wajib memposting sebanyak 3 kali, memprosikan web judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.

Modusnya pelakon dihubungi oleh seorang bernama bang Fals buat menawari web judi online. Satu hari menunjukkan 3 kali, sepanjang sebulan berturut- turut. Di mana perbulan memperoleh keuntungan terdakwa ini Rp 1. 500. 000,” cerah Bismo.

Pelakon S dijerat dengan Undang- Undang ITE serta terancam pidana penjara 10 tahun kurungan penjara.

Kita jerat pelakon dengan undang undang perjudian, UU ITE Pasal 45 Ayat 3 UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Pergantian kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik,” ungkap Bimo.

Tindak pidana tiap orang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan membuat bisa diaksesnya data elektronik serta ataupun dokumen elektronik yang perbuatan perjudian, dihukum penjara sangat lama 10 tahun serta denda sebesar Rp 10. 000. 000. 000,” lanjut Bimo.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *