Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial NU dan PA yang sedang asyik berjudi sabung ayam di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan, dua pelaku ditangkap saat sabung ayam di perkampungan.
“Pelaku ditangkap di Kampung Rawa domba RT 014 RW 006 Desa Sukabunga Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi,” ucap Sumarni di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4/2023).
Setelah pemeriksaan, NU dan PA mengaku berjudi karena faktor ekonomi dan mencari jalan cepat untuk mendapat uang.
“Motifnya itu ekonomi, pelaku berjudi untuk mendapat keuntungan,” imbuh Sumarni.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya dua ekor ayam dan uang tunai.
“Barang bukti ada dua ekor ayam jago, uang sebesar Rp 1,5 juta. Gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, dan dua jam dinding,” tuturnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian diancam pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 10 juta,” ujar Sumarni.
Adapun penangkapan dua pelaku judi sabung ayam itu merupakan satu dari belasan kasus yang diungkap Polres Metro Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan dua orang tersangka judi sabung ayam ini berinsial NU dan PA.
Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di sebuah perkampungan di Kampung Rawa domba RT 014 RW 006 Desa Sukabunga Kecamatan Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi.
“Kami tangkap dua orang pria inisial NU dan PA atas tindakan judi sabung ayam,” kata AKBP Sumarni pada Rabu (6/12/2023).
Sumarni menerangkan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang resah atas tindakan judi sabung ayam tersebut.
Usai ditangkap kedua pelaku mengaku melakukan judi sabung ayam karena nekad terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motif ekonomi, pelaku berjudi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua ekor ayam.
“Barang bukti yang diamankan 2 ekor ayam jago, uang sebesar Rp. 1.5 juta, gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, kemudian dua jam dinding,” ucap AKBP Sumarni.
Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal Yang dikenakan yaitu pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian diancam pidana penjara selama 4 tahun dan denda 10 juta,”Tutup Sumarni.
Diketahui, pengungkapan kasus sabung ayam di lingkungan Kabupaten Bekasi, jadi salah satu dari belasan kasus yang terungkap sepanjang November 2023.
Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek menangkap sebanyak 21 pelaku kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi. Pengungkapan itu terdiri dari 15 kasus yang berbeda-beda.