Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online kian melonjak dari tahun ke tahun. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online sangat besar, dimana diketahui jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online.
Menurut laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada
Senin (25/9/2023), dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Mayoritas atau sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) diantaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
“Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun,” tulis laporan PPATK.
Menurut laporan tersebut, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.
Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.
Nilai Transaksi Judi Online
Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Angka transaksinya bertambah menjadi Rp 3,97 triliun pada 2018 dengan jumlah transaksi 666.104.
Nilai perputaran dana tersebut semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. Pada 2019, terkumpul jumlah 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi. Di 2020, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi.
Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Puncaknya di 2022, ketika nilai transaksi mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi judi online.